AppsPro
Home Syarat & Ketentuan

Syarat & Ketentuan

Diperbarui: 05 Mar 2026

Syarat & Ketentuan Penggunaan Layanan

Versi 2.0  |  Berlaku sejak: 1 Januari 2025  |  Terakhir diperbarui: 5 Maret 2025

?? PENTING — Baca Sebelum Mendaftar: Dengan mendaftar, mengakses, atau menggunakan layanan ini, Pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi dokumen ini secara sadar dan tanpa paksaan. Persetujuan ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis.

Pasal 1 — Definisi dan Pihak yang Terlibat

  • Platform / Pengelola: pihak yang mengelola dan mengoperasikan website AppStore Premium beserta seluruh layanannya.
  • Pengguna / User: setiap individu yang mendaftarkan diri, mengakses, atau menggunakan layanan Platform, baik secara aktif maupun pasif.
  • Layanan: seluruh fitur yang tersedia di Platform termasuk namun tidak terbatas pada pembelian produk digital, topup saldo, dan layanan pendukung lainnya.
  • Produk: akun berlangganan digital yang diperjualbelikan melalui Platform.
  • Data Pengguna: segala informasi yang diberikan oleh Pengguna kepada Platform, termasuk nama, email, nomor WhatsApp, dan data transaksi.

Pasal 2 — Status Hukum Platform

  • Platform beroperasi sebagai marketplace digital yang memfasilitasi transaksi jual beli produk digital antara Pengelola dan Pengguna.
  • Seluruh kegiatan transaksi di Platform dilakukan secara sah berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Platform berhak menolak, membatalkan, atau menangguhkan transaksi yang diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
  • Pengelola tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan produk yang dilakukan Pengguna di luar ketentuan yang telah disepakati.

Pasal 3 — Tanggung Jawab Penuh Pengguna atas Data yang Diberikan

? Klausul Tanggung Jawab Data — Mengikat Secara Hukum
  • Pengguna sepenuhnya dan mutlak bertanggung jawab atas kebenaran, keakuratan, dan kelengkapan seluruh data yang diberikan kepada Platform pada saat pendaftaran maupun selama penggunaan layanan.
  • Pengguna menjamin bahwa data yang diberikan adalah data milik sendiri, benar, dan tidak menyesatkan. Penggunaan identitas orang lain, data palsu, atau data yang tidak valid merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 35 UU ITE.
  • Platform tidak memiliki kewajiban hukum untuk memverifikasi kebenaran data yang diberikan Pengguna. Segala kerugian yang timbul akibat data yang salah, tidak lengkap, atau tidak valid — termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan pengiriman produk, saldo hangus, atau kehilangan akses — menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
  • Apabila nomor WhatsApp yang didaftarkan salah, tidak aktif, atau bukan milik Pengguna, maka Platform tidak berkewajiban mengirim ulang produk atau memberikan kompensasi dalam bentuk apapun.
  • Pengguna membebaskan Platform dari segala tuntutan, gugatan, atau klaim yang timbul akibat kesalahan data yang diberikan Pengguna.

Pasal 4 — Pendaftaran dan Keamanan Akun

  • Pengguna wajib berusia minimal 17 tahun atau memiliki persetujuan orang tua/wali untuk menggunakan layanan.
  • Satu individu hanya diperbolehkan memiliki satu akun aktif. Akun ganda dapat dihapus tanpa pemberitahuan.
  • Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan password dan segala aktivitas yang terjadi di bawah akunnya.
  • Platform tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat akun yang diakses oleh pihak lain karena kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan kredensial.
  • Pengguna wajib segera melaporkan kepada admin apabila mendeteksi akses tidak sah terhadap akunnya.

Pasal 5 — Saldo, Topup, dan Transaksi Keuangan

  • Topup saldo dilakukan melalui metode pembayaran yang tersedia di Platform. Pengguna bertanggung jawab atas kebenaran nominal dan rekening tujuan transfer.
  • Saldo yang telah masuk ke akun bersifat non-refundable (tidak dapat dikembalikan) kecuali terdapat kesalahan teknis yang dibuktikan secara jelas dari pihak Platform.
  • Platform tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat: salah transfer nominal, transfer ke rekening yang salah, atau kegagalan pembayaran dari sisi Pengguna atau penyedia layanan pembayaran pihak ketiga.
  • Pengguna yang melakukan chargeback atau pembalikan pembayaran secara sepihak tanpa persetujuan Platform dianggap melakukan wanprestasi dan dapat dikenai tuntutan hukum.

Pasal 6 — Pembelian dan Finalitas Transaksi

  • Setiap transaksi pembelian yang telah dikonfirmasi oleh Pengguna bersifat final dan mengikat secara hukum sebagai perjanjian jual beli elektronik.
  • Pengguna tidak dapat membatalkan transaksi yang telah berhasil diproses dengan alasan apapun, termasuk kekhilafan, salah pilih produk, atau perubahan keputusan.
  • Harga produk yang tertera merupakan harga final pada saat transaksi. Perubahan harga setelah transaksi selesai tidak mempengaruhi transaksi yang sudah berjalan.

Pasal 7 — Pengiriman Produk dan Batas Tanggung Jawab

  • Platform bertanggung jawab mengirimkan produk ke nomor WhatsApp yang terdaftar di akun Pengguna dalam waktu yang ditentukan.
  • Platform tidak bertanggung jawab atas kegagalan pengiriman yang disebabkan oleh: nomor WhatsApp salah/tidak aktif, nomor diblokir, gangguan jaringan dari sisi Pengguna, atau force majeure.
  • Kegagalan pengiriman akibat kesalahan data Pengguna tidak memberikan hak pengembalian dana atau kompensasi apapun kepada Pengguna.

Pasal 8 — Garansi dan Klaimnya

  • Garansi diberikan sesuai ketentuan masing-masing produk yang tercantum di halaman produk dan merupakan bagian dari perjanjian ini.
  • Garansi gugur sepenuhnya apabila: akun digunakan melebihi kapasitas yang diizinkan, kredensial diubah oleh Pengguna, akun digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan penyedia layanan asli, atau Pengguna melakukan tindakan yang menyebabkan pemblokiran akun.
  • Klaim garansi palsu atau manipulatif merupakan pelanggaran perjanjian dan dapat dikenai tuntutan ganti rugi.
  • Produk yang dibeli tanpa garansi tidak dapat diklaim dalam kondisi apapun — Pengguna menyatakan memahami dan menerima risiko ini sepenuhnya saat melakukan pembelian.

Pasal 9 — Hak Jual Beli Kembali Produk

? Platform ini beroperasi sebagai marketplace jual beli digital. Produk yang telah dibeli oleh Pengguna dapat dijual kembali kepada pihak ketiga.
  • Pengguna yang telah membeli produk melalui Platform berhak untuk menjual kembali produk tersebut kepada pihak ketiga, sesuai prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata jo. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 4 yang menjamin hak pelaku usaha dalam melakukan kegiatan perdagangan secara bebas.
  • Jual beli kembali antara Pengguna dengan pihak ketiga merupakan transaksi mandiri dan terpisah dari Platform. Platform hanya bertindak sebagai penyedia produk awal dan tidak terlibat, tidak menjamin, serta tidak bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi antara Pengguna dengan pihak ketiga tersebut.
  • Dalam hal terjadi penipuan, sengketa, atau kerugian dalam transaksi jual beli kembali antara Pengguna dengan pihak ketiga, Platform tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam bentuk apapun — baik secara perdata maupun pidana — karena transaksi tersebut sepenuhnya di luar kendali dan kewenangan Platform.
  • Pengguna yang menjual kembali produk kepada pihak ketiga bertanggung jawab penuh secara hukum atas transaksi tersebut, termasuk memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada pembeli, sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8.
  • Platform tidak menyediakan fasilitas, jaminan, escrow, atau mediasi untuk transaksi jual beli antar pengguna (C2C). Segala risiko transaksi menjadi tanggung jawab pihak yang bertransaksi secara langsung.
?? Perhatian: Meskipun jual beli kembali diizinkan, Pengguna tetap dilarang keras: menggunakan Platform untuk tujuan ilegal, melakukan penipuan kepada sesama pengguna, memalsukan identitas atau data transaksi, melakukan serangan siber terhadap sistem Platform, serta menggunakan bot atau script otomatis untuk mengeksploitasi layanan. Pelanggaran dapat berujung pada pemblokiran akun permanen dan/atau pelaporan kepada aparat penegak hukum sesuai UU ITE.

Pasal 10 — Batasan Tanggung Jawab Platform

  • Platform tidak memberikan jaminan bahwa layanan akan beroperasi tanpa gangguan atau bebas dari kesalahan teknis setiap saat.
  • Platform tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kehilangan keuntungan, kerugian data, atau kerugian immaterial lainnya yang dialami Pengguna.
  • Total tanggung jawab Platform kepada Pengguna dalam kondisi apapun tidak melebihi nilai transaksi terakhir yang dilakukan Pengguna di Platform.
  • Platform berhak mengubah, membatasi, atau menghentikan layanan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya demi alasan teknis, operasional, atau hukum.

Pasal 11 — Privasi dan Perlindungan Data

  • Platform mengumpulkan dan memproses data Pengguna sesuai dengan Kebijakan Privasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
  • Pengguna memberikan persetujuan eksplisit kepada Platform untuk menggunakan data yang diberikan guna keperluan operasional layanan, termasuk pengiriman notifikasi melalui WhatsApp.
  • Pengguna bertanggung jawab atas akurasi data yang diberikan dan konsekuensi hukum apabila data tersebut terbukti palsu atau milik orang lain.

Pasal 12 — Perubahan Ketentuan

  • Platform berhak mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan berlaku efektif sejak dipublikasikan di website.
  • Pengguna yang tetap menggunakan layanan setelah perubahan diterbitkan dianggap telah menyetujui perubahan tersebut.
  • Platform akan berusaha memberikan pemberitahuan perubahan material melalui WhatsApp atau pengumuman di website.

Pasal 13 — Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

  • Perjanjian ini dibuat, ditafsirkan, dan tunduk pada hukum Republik Indonesia.
  • Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
  • Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di Indonesia.
  • Pengguna tidak berhak mengajukan gugatan class action terhadap Platform.

Pasal 14 — Klausul Keterpisahan

Apabila salah satu atau lebih ketentuan dalam dokumen ini dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan atau lembaga berwenang, maka ketentuan tersebut dianggap terpisah dari perjanjian ini dan tidak mempengaruhi keabsahan serta keberlakuan ketentuan-ketentuan lainnya.

Pasal 15 — Pembebasan Tanggung Jawab Platform atas Penipuan dalam Transaksi Pengguna

? Klausul Pembebasan Tanggung Jawab — Berlaku Penuh Secara Hukum
  • Platform berkedudukan semata-mata sebagai penyedia sarana transaksi elektronik (marketplace) sesuai Pasal 1 angka 4 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Platform bukan merupakan pihak dalam transaksi antara Pengguna dengan pihak lain di luar Platform.
  • Segala bentuk penipuan, wanprestasi, atau tindak pidana yang dilakukan oleh Pengguna terhadap pihak ketiga — termasuk namun tidak terbatas pada penipuan jual beli, pembayaran fiktif, atau penyalahgunaan produk — merupakan tanggung jawab pribadi Pengguna yang bersangkutan sepenuhnya dan tidak dapat dibebankan kepada Platform.
  • Platform tidak memiliki kewajiban hukum untuk memantau, mencegah, atau bertanggung jawab atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh Pengguna kepada pihak lain di luar sistem Platform, sesuai prinsip safe harbour yang diadopsi dalam Pasal 15 UU ITE yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari pengguna yang bertindak di luar wewenang.
  • Apabila Pengguna menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam transaksi di luar Platform, Pengguna dapat melaporkan secara langsung kepada:
    Kepolisian RI (laporan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang informasi bohong);
    BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) jika terkait hak konsumen;
    Kominfo melalui portal aduankonten.id untuk pelanggaran konten digital.
  • Platform akan memberikan bantuan terbatas berupa data transaksi yang relevan apabila diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum berdasarkan surat permintaan resmi, sesuai kewajiban Platform sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Pasal 16 — Kepatuhan Hukum dan Dasar Perundang-undangan yang Berlaku

Seluruh kegiatan operasional Platform tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, antara lain:

  • KUH Perdata (BW) Pasal 1313–1338 — mengatur sahnya perjanjian, syarat perjanjian, dan asas kebebasan berkontrak yang menjadi landasan hubungan hukum antara Platform dan Pengguna.
  • UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) — mengatur keabsahan transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.
  • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) — mengatur teknis penyelenggaraan sistem elektronik komersial, termasuk kewajiban perlindungan data.
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan dalam setiap transaksi perdagangan.
  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — mengatur kegiatan perdagangan barang dan jasa secara elektronik (e-commerce) di wilayah Republik Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) — mengatur kewajiban pelaku usaha e-commerce termasuk transparansi informasi produk, harga, dan syarat transaksi.
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) — mengatur kewajiban Platform dalam mengumpulkan, memproses, dan melindungi data pribadi Pengguna secara bertanggung jawab.
? Dengan menggunakan layanan Platform, Pengguna mengakui bahwa hubungan hukum yang tercipta antara Pengguna dan Platform dilindungi dan diatur oleh seluruh peraturan perundang-undangan di atas secara kumulatif. Persetujuan digital Pengguna pada saat registrasi memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai Pasal 11 UU ITE yang menyatakan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.
??

Dengan menekan tombol Saya Setuju & Lanjutkan pada saat pendaftaran, Pengguna menyatakan:

  1. Telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat & Ketentuan ini.
  2. Menyetujui bahwa persetujuan ini dicatat secara digital beserta timestamp, alamat IP, dan perangkat yang digunakan sebagai bukti sah.
  3. Mengakui bahwa dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan perjanjian tertulis bermaterai sesuai UU ITE.
Kembali ke Beranda